Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat dan Cara Klaim VAT Refund for Tourist, Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
Syarat dan Cara Klaim VAT Refund for Tourist, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - VAT refund atau pengembalian PPN untuk turis merupakan insentif pajak yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Insentif tersebut berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa ke luar negeri.

Pada prinsipnya PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri sehingga barang yang akan dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut oleh penjual akan dikembalikan kepada turis asing yang akan meninggalkan Indonesia.

"PPN yang sudah dibayar atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2019, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kendati demikian, VAT refund for tourist tidak berlaku untuk semua barang. Sebab, melalui PMK 120/2019, pemerintah telah mengatur 2 syarat yang harus dipenuhi agar turis asing bisa mengajukan pengembalian PPN. Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000 dan barang tersebut dibeli dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri. Kedua, barang harus dibeli di toko retail yang memiliki logo tax free shop.

Toko dengan logo tax free shop berarti telah berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. Hal yang perlu diingat, turis asing yang menghendaki pengembalian PPN atas barang yang dibelinya harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada toko tersebut.

Selanjutnya, permintaan pengembalian PPN dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) Bandara. Permintaan tersebut harus dilakukan oleh turis asing yang bersangkutan dengan membawa barang yang diajukan pengembalian PPN dan menunjukkan 3 dokumen.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ketiga dokumen tersebut adalah paspor, boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar negeri, dan faktur pajak khusus yang diperoleh dari toko dengan logo tax free shop. Kemudian, petugas konter pemeriksaan akan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan.

Dalam hal permintaan pengembalian disetujui, petugas konter pemeriksaan akan mencocokkan jenis dan jumlah barang dengan faktur pajak khusus. Berdasarkan hasil pencocokan tersebut, petugas konter pemeriksaan akan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN.

Formulir tersebut nantinya akan ditandatangani oleh turis asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN yang dapat diminta kembali. Adapun apabila nilai PPN yang disetujui untuk dikembalikan ≤Rp5 juta maka akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sementara itu, apabila PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5 juta maka akan dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening turis asing. Adapun segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing dibebankan kepada turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, UPRPPN hanya terletak di bandara internasional tertentu. Bandara Internasional yang memiliki layanan UPRPPN meliputi Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Yogyakarta International Airport, dan Bandara Juanda di Surabaya. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, VAT refund, pengembalian pajak, restitusi pajak, turis asing, PPN turis asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama