Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Ini, Kementerian PUPR Biayai Proyek Pakai Sukuk Rp14,76 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Tahun Ini, Kementerian PUPR Biayai Proyek Pakai Sukuk Rp14,76 Triliun

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memanfaatkan dana yang terhimpun dari penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp14,76 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun ini.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemanfaatan sukuk setara 9,8% dari total anggaran kementeriannya Rp149,81 triliun pada tahun ini. Menurutnya, kemampuan pendanaan pemerintah untuk infrastruktur pada APBN sangat terbatas sehingga memerlukan inovasi pembiayaan.

"Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Basuki mengatakan pembiayaan sukuk di Kementerian PUPR digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi nasional lantaran menyangkut peningkatan konektivitas antarwilayah. Misalnya, pembangunan jalur logistik, pariwisata, serta jalan akses menuju pelabuhan dan bandara.

Basuki memastikan kementeriannya terus mengawasi pemanfaatan pembiayaan sukuk tersebut, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaannya.

Dia menilai pembiayaan menggunakan SBSN akan berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur karena kontraktor dan konsultan proyeknya juga asli Indonesia. Sementara jika menggunakan pinjaman bilateral atau multilateral, pada umumnya mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor.

Baca Juga: Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Basuki menyebut pembiayaan sukuk negara pada tahun ini akan digunakan pada 60 proyek infrastruktur pada Ditjen Bina Marga berupa pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi rehabilitasi jalan senilai Rp10,53 triliun.

Selain itu, ada 37 proyek pada Ditjen Sumber Daya Air berupa pembangunan pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan senilai Rp4,23 triliun.

"Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SBSN, sukuk, infrastruktur, Kementerian PUPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB
ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ajak PGII Tanamkan Modal di Ibu Kota Nusantara

Rabu, 17 Mei 2023 | 16:21 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Jokowi ke Pemda Soal Jalanan Rusak: Bisa Naikkan Inflasi

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:12 WIB
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama