Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat selama libur Lebaran 2024 total penerimaan pajak kendaraan bermotor se Jawa Barat mencapai Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pemprov sudah sering memberikan insentif penghapusan denda. Kini, pemprov akan lebih berfokus memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh.

"Kalau kemarin diberikan pemutihan, sekarang diberikan [apresiasi] kepada masyarakat yang tidak terlambat," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Danang mengatakan tidak ada lagi pengampunan bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Terhadap keterlambatan pembayaran pajak, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, wajib pajak patuh yang semestinya mendapatkan apresiasi pemprov. Alasannya, wajib pajak tersebut telah berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Jateng.

Dia menjelaskan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satunya, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Di sisi lain, berbagai hadiah juga disiapkan untuk para wajib pajak patuh. Seperti tahun lalu, pemprov juga kembali memberikan hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh.

"Kita harus fair. Yang enggak patuh memang dikasih denda, bertahun-tahun kita menggunakan konsep seperti itu. Ke depan, kita akan mencoba dorong untuk memberikan apresiasi bagi yang patuh," ujarnya dilansir radarsemarang.jawapos.com.

Danang menambahkan realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp5,06 triliun atau 84% dari target Rp6,02 triliun. Salah satu faktor pendorong realisasi tersebut yakni pembayaran piutang pajak senilai sekitar Rp500 miliar. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, Semarang, Jawa Tengah, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?