Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

A+
A-
7
A+
A-
7
Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Penyerahan tersangka oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial BMS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tersangka BMS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

"BMS adalah penanggungjawab PT IPK yang bergerak di industri logam. BMS merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar sepanjang 2017 hingga 2018," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP.

Sebelum tersangka BMS diserahkan ke kejaksaan, penyidik telah terlebih dahulu menyita rumah dan 2 unit mobil milik tersangka yang berlokasi di Cilendek, Bogor. BMS juga sudah diberi informasi mengenai hak dan kewajiban sebagai tersangka dalam proses penyidik.

"Kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," kata Romadhaniah.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Hingga dilaksanakannya kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, wajib pajak tidak memanfaatkannya permohonan penghentian penyidikan.

Romadhaniah pun menambahkan bahwa penyitaan dilakukan guna memberikan efek jera kepada tersangka dan mencegah wajib pajak lain untuk melakukan tindak pidana perpajakan yang sama. Penegakan hukum adalah imbauan tidak langsung kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, SPT Masa, PPN, tindak pidana pajak, lapor SPT, Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama