Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Seperti Pegawai Swasta, PNS Tidak Kena Pajak Natura

A+
A-
12
A+
A-
12
Tak Seperti Pegawai Swasta, PNS Tidak Kena Pajak Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan tersebut merupakan implikasi dari ketentuan UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengecualikan natura sebagai objek pajak apabila bersumber dari anggaran pemerintah.

"Dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ... meliputi ... natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes," bunyi Pasal 24 PP 55/2022, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Bila PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes maka natura dan kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

Secara umum, penghasilan yang diperoleh PNS memang mendapatkan perlakuan khusus. Pada PP 80/2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah.

Bagi pejabat negara, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap serta imbalan yang sejenis. Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bagi pensiunan, penghasilan tetap dan teratur adalah uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% hingga 15%.

Tarif PPh Pasal 21 final 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya. Tarif PPh Pasal 21 final 5% berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, dan pensiunannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, pajak, objek pajak penghasilan, PPh, natura, kenikmatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama