Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Sesuai Ketentuan, SPT Masa PPh 21/26 Bisa Dianggap Tak Disampaikan

A+
A-
9
A+
A-
9
Tak Sesuai Ketentuan, SPT Masa PPh 21/26 Bisa Dianggap Tak Disampaikan

Form 1721-A1

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan bisa dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Pasal tersebut mengacu pada pemotong pajak yang diwajibkan membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, tetapi tidak menyampaikan SPT PPh Masa Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

“Pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam hal pemotong pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi Pasal 10 ayat (1) PER-2/PJ/2024, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, terdapat 4 kondisi yang membuat pemotong pajak wajib menggunakan bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Pertama, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final - (Formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ketiga, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala - (Formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

nan

Keempat, pemotong pajak melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Pemotong pajak yang memenuhi ketentuan tersebut wajib membuat dan melaporkan bupot serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan, pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan bisa memilih antara formulir kertas atau dokumen elektronik.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Lebih lanjut, pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik maka tidak diperbolehkan lagi menyampaikannya dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-2/PJ/2024.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-2/PJ/2024, apabila pemotong pajak tidak mengindahkan ketentuan Pasal 9 tersebut maka bisa dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dengan demikian, pemotong pajak tersebut juga dapat dikenakan sanksi.

“Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada [Pasal 10] ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PER-2/PJ/2024. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, pajak penghasilan, PPh 21, PPh 26, SPT Masa PPh, PER-2/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta