Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Bisa Sampaikan dengan 3 Cara

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanggapi SP2DK, Wajib Pajak Bisa Sampaikan dengan 3 Cara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP), wajib pajak harus menyampaikan penjelasan atas data dan keterangan dalam SP2DK.

Penjelasan atas data dan keterangan dalam SP2DK dapat disampaikan oleh wajib pajak secara tatap muka langsung, tatap muka melalui media audio visual, atau secara tertulis kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan.

"Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung ... dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dapat dilakukan antara wajib pajak dan pengawas dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.

Apabila wajib pajak memilih untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis maka penjelasan dapat disampaikan dalam bentuk SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, surat yang disampaikan ke KPP, penjelasan secara elektronik melalui akun DJP Online, atau bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak.

SP2DK harus direspons oleh wajib pajak dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika wajib pajak memberikan penjelasan terhadap SP2DK melampaui jangka waktu tersebut, kepala KPP dapat menerima penjelasan dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian.

Dalam hal wajib pajak sama sekali tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang diterima, KPP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan.

Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka pelaksanaan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sp2dk, kantor pelayanan pajak, data perpajakan, pajak, pengawasan, kepatuhan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama