Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Pajak 2023 Cerminkan Optimisme dan Kewaspadaan, Ini Analisisnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Target Pajak 2023 Cerminkan Optimisme dan Kewaspadaan, Ini Analisisnya

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. 

JAKARTA, DDTCNews - Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menilai target pendapatan negara pada 2023 yang ditetapkan pemerintah, terutama dari sisi pajak, telah mencerminkan optimisme sekaligus kewaspadaan terhadap dinamika perekonomian.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang bakal memengaruhi penerimaan pajak tahun depan. Bawono menilai kinerja penerimaan pajak yang positif pada 2022 bakal menjadi starting point yang baik untuk mengejar target tahun depan.

"Dengan outlook yang sepertinya tercapai sampai akhir tahun, gap antara realisasi tahun ini dan target tahun depan tidak terlalu besar," katanya dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Melalui Perpres 98/2022, Bawono mengatakan pemerintah mematok angka penerimaan pajak senilai Rp1.485 triliun. Dengan kinerja yang positif, bahkan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) juga telah mencapai target, outlook penerimaan pajak 2022 yang senilai Rp1.608,1 triliun juga diperkirakan bakal tercapai.

Apabila outlook pajak tercapai, lanjutnya, peluang pemerintah mencapai target penerimaan 2023 juga lebih besar. Pasalnya, pertumbuhan target pajak 2023 dari outlook 2022 yang sebesar 6,8% tergolong natural dalam 1 dekade terakhir.

Dia menilai kinerja penerimaan pajak pada saat ini memang turut dipengaruhi kenaikan harga berbagai komoditas global, yang kemungkinan tidak terulang pada 2023. Oleh karena itu, basis pajak perlu kembali diperkuat agar tren penerimaan pajak tetap terjaga tahun depan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Langkah pemerintah memberikan berbagai insentif pajak saat pandemi Covid-19 juga dinilai tepat. Menurut Bawono, insentif ini mampu melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga kegiatan produksi sehingga saat ekonomi pulih basis pajaknya tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah turut memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan reformasi kebijakan seperti dengan mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini bagus karena setelah pandemi ada kebijakan baru yang siap dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Selain soal regulasi yang relatif sudah matang, Bawono mengingatkan pemerintah agar melanjutkan reformasi di bidang administrasi perpajakan. Dalam hal ini, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) harus dipersiapkan pada 2023 agar dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai Januari 2024.

Di sisi lain, ada juga implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang akan dimulai tahun depan. Menurutnya, penguatan administrasi perpajakan menjadi salah satu kunci penting agar penerimaan pajak terus meningkat secara berkelanjutan.

"Tahun 2023 ini harus dipandang sebagai persiapan pembenahan administrasi pajak di Indonesia," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, APBN 2023, Bawono Kristiaji, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama