Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Penerimaan Pajak 2021 Tercapai, Insentif Fiskal Jadi Faktornya

A+
A-
5
A+
A-
5
Target Penerimaan Pajak 2021 Tercapai, Insentif Fiskal Jadi Faktornya

Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang membuat target penerimaan pajak pada tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun akhirnya tercapai.

Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji mengatakan terdapat berbagai faktor yang mendorong tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya adalah insentif fiskal yang digelontorkan sejak 2020 hingga saat ini.

"Insentif fiskal berhasil menjaga basis pajak sehingga ketika perekonomian mulai pulih, mereka mulai memberikan kontribusi penerimaan pajak," katanya dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Bawono menggarisbawahi adanya pola technical rebound penerimaan pajak akibat kian pulihnya perekonomian nasional. Hal ini tercermin khususnya dari pertumbuhan PPN yang meningkat seiring dengan konsumsi dalam negeri yang membaik. Selain itu, faktor digitalisasi dan komitmen untuk terus melakukan reformasi pajak juga menjadi modal yang tidak kalah penting.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Perlu diingat, capaian penerimaan yang tembus target 100% ini merupakan pertama kali dalam 12 tahun terakhir. Pencapaian penerimaan pajak yang tembus target terakhir kali terjadi pada 2008 di bawah pemerintahan Presiden SBY. Saat itu, posisi Menteri Keuangan juga dijabat Sri Mulyani.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bawono menjelaskan terdapat beberapa sektor utama yang memiliki kontribusi besar terhadap setoran pajak tahun ini di antaranya manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Pada sektor pertambangan, kontribusi pajak yang besar disebabkan adanya kenaikan harga komoditas.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak dari sektor pertambangan per November 2021 tumbuh hingga 59,1%. Sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar 4,7% dari realisasi penerimaan pajak per November 2021 senilai Rp1.082,56 triliun.

Bawono memperkirakan tren kinerja penerimaan pajak yang positif ini masih akan berlanjut pada tahun depan. Sebab, target penerimaan pajak pada APBN 2022 hanya Rp1.265 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan target pajak pada tahun ini.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Peningkatan target penerimaan pajak tersebut relatif dapat dicapai oleh otoritas pajak. Terlebih, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga diprediksi menambah penerimaan pajak hingga Rp130 triliun.

"Jadi, selain karena target penerimaan pajak 2022 yang tidak dipatok terlalu tinggi, ada modal besar dari UU HPP," ujar Bawono. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ddtc, basis pajak, penerimaan pajak, ditjen pajak, DJP, pajak, apbn 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama