Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Pertumbuhan Ekonomi 2024 Disepakati 5,1-5,7 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Pertumbuhan Ekonomi 2024 Disepakati 5,1-5,7 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1%-5,7% pada 2024, lebih rendah ketimbang usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar 5,3%-5,7%.

Saat membacakan kesimpulan Panja Inflasi dan Pembangunan Nasional, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi 2024 harus dapat memperhatikan dinamika dan risiko ekonomi dunia.

"PDB di 2024 sebesar 5,1% sampai 5,7%. Ini kesepakatan panja," katanya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Amir menuturkan dinamika dan risiko ekonomi dunia, serta potensi dampaknya ke Indonesia menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Terlebih, eskalasi tensi geopolitik telah menyebabkan ketidakpastian sehingga kinerja ekonomi global menurun, khususnya di banyak negara maju.

Menurut Amir, indikator perekonomian Indonesia sejauh ini masih memberikan sinyal ekspansif, khususnya aktivitas konsumsi. Meski demikian, tren moderasi tetap harus diwaspadai, termasuk soal aktivitas investasi domestik yang tertahan, terutama menjelang periode pemilu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Perlu Waspada dan Antisipatif

Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus tetap waspada dan antisipatif dalam menjaga stabilitas perekonomian. Laju perekonomian nasional harus dijaga sehingga dapat menjadi fondasi yang kuat bagi perekonomian dalam jangka menengah-panjang

"Agenda reformasi struktural harus didorong untuk mengakselerasi transformasi ekonomi yang dapat menciptakan tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Amir.

Dalam KEM-PPKF 2024, terdapat indikator ekonomi makro lainnya yang akan digunakan pemerintah sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2024 di antaranya inflasi 1,5% hingga 3,5%, serta nilai tukar rupiah Rp14.700 hingga Rp15.200 per dolar AS.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat dengan kesimpulan panja tersebut. Mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi yang batas bawahnya direvisi, ia memandang sudah sesuai dengan asesmen Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Bappenas.

Menurutnya, risiko dari sisi eksternal diperkirakan masih akan meningkat. Pemerintah juga akan terus mengamati berbagai perkembangan perekonomian dunia.

"Memang baik untuk membuat lower end atau batas bawahnya agak diturunkan dari 5,3% ke 5,1%. Mungkin yang jadi pertanyaannya, apakah batas atasnya tetap 7,5% atau bisa diturunkan. Tentu itu mungkin sesuatu yang kita lihat konsistensinya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, pertumbuhan ekonomi, menkeu sri mulyani, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama