Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

Tarif barang khusus. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli produk dari luar negeri atau importir perlu memahami bahwa pada dasarnya setiap barang impor yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dikenakan tarif flat, yakni bea masuk (BM) 7,5% dan PPN 11%.

Hanya saja, ada beberapa barang yang kena tarif khusus. Salah satu tujuannya untuk menjaga atau melindungi produk-produk serupa yang diproduksi oleh UMKM di dalam negeri. Terhadap barang-barang tertentu tersebut dikenakan tarif sesuai dengan HS Code. Tarif impor atas barang-barang khusus ini diatur dalam PMK 96/2023.

"Tidak semua barang kiriman dikenakan tarif impor yang sama. Ada beberapa barang memang diberikan tarif khusus untuk alasan keamanan produk dalam negeri," cuit akun Bea Cukai Pasar Baru, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pengenaan tarif khusus itulah yang membuat biaya impor yang perlu ditanggung importir jadi lebih tinggi. Bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan biaya impornya tembus 50% dari nilai barang yang dikirim.

Beberapa produk yang dikenai tarif khusus tersebut di antaranya:

  • Tas, bea masuk 15% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepeda, bea masuk 25% sampai dengan 40% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Pakaian, bea masuk 15% sampai dengan 25% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Besi baja, bea masuk 0% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepatu, bea masuk 25% sampai dengan 30% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Jam tangan, bea masuk 10% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tidak ada NPWP).
  • Buku, bea masuk 0% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Kosmetik, bea masuk 10% sampai dengan 25% dan PPh 10%.

Perlu dicatat, semua pembayaran tagihan hanya menggunakan kode billing. DJBC tidak akan meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. (sap).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang kiriman, bea masuk, bea impor, PPN, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama