Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Royalti Dipangkas, DJP: Bisa Tekan Biaya Kepatuhan WP

A+
A-
9
A+
A-
9
Tarif Pajak Royalti Dipangkas, DJP: Bisa Tekan Biaya Kepatuhan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi tarif efektif sebesar 6% dapat menekan biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN selama ini sering kali berstatus lebih bayar akibat PPh Pasal 23 atas royalti.

"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar," katanya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Contoh, seorang wajib pajak memiliki penghasilan bruto senilai Rp1 miliar. Wajib pajak orang pribadi tersebut menggunakan NPPN sehingga diperoleh penghasilan neto senilai Rp500 juta atau 50% dari penghasilan bruto.

Kemudian, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak adalah senilai Rp54 juta sehingga diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp446 juta. Dengan demikian, PPh yang terutang sepanjang tahun adalah senilai Rp80,5 juta.

Mengingat seluruh penghasilan wajib pajak tersebut merupakan royalti maka dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atau sejumlah Rp150 juta. Akibatnya, timbul lebih bayar senilai Rp69,5 juta. Berikut tabel contoh penghitungannya:

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar memang memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Namun, restitusi baru bisa dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B.

"Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quick win pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar," ujar Dwi.

Dengan demikian, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN tidak lagi berstatus lebih bayar seiring dengan adanya ketentuan tarif baru tersebut. Wajib pajak cukup melunasi kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, DJP telah merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang mengatur perihal tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan neto menggunakan norma. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-01/pj/2023, PPh Pasal 23, tarif pajak, DJP, pajak, royalti, NPPN, wp orang pribadi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama