Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Dirancang Naik dalam RUU KUP, Mitigasi Dampaknya Disiapkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif PPN Dirancang Naik dalam RUU KUP, Mitigasi Dampaknya Disiapkan

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyadari kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% seperti yang diusulkan melalui RUU KUP akan memberikan dampak terhadap masyarakat. Merespons hal itu, langkah mitigasi disiapkan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah bersama DPR akan membahas secara hati-hati dan seksama mengenai waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN.

"Dalam panja pemerintah dengan DPR akan dibahas sebaik-baiknya mengenai dampak kenaikan 2% terhadap inflasi, tenaga kerja, dan daya beli sehingga nanti pemerintah dan DPR akan memutuskan dengan sangat baik waktu yang tepat untuk pengenaan itu," ujar Yoga dalam webinar Perayaan HUT ke-56 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Yoga mengatakan tarif PPN sebesar 12% tak akan serta-merta diberlakukan pada masa pandemi Covid-19. Kenaikan tarif PPN secara langsung dianggap akan memberatkan masyarakat. Pemberlakuan PPN dengan tarif sebesar 12% per Januari 2022 juga bisa jadi masih bukan waktu yang tepat.

"Oleh karena itu, pemberlakuannya akan dilakukan secara sangat hati-hati," ujar Yoga.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% sekaligus implementasi skema PPN multitarif pada RUU KUP. Tarif PPN diusulkan naik mengingat tarif PPN yang saat ini berlaku di Indonesia masih cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global. DJP mencatat rata-rata tarif PPN di dunia saat ini sudah sebesar 15,4%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun struktur tarif PPN diusulkan berubah dari tarif tunggal menjadi multitarif karena skema tarif tunggal yang berlaku saat ini masih kurang mencerminkan keadilan.

Rencananya, tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum akan dikenakan atas barang-barang yang tergolong mewah, sedangkan tarif PPN yang lebih rendah akan dikenakan atas barang dan jasa yang dibutuhkan oleh khalayak umum.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana mengurangi jumlah barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN. Dalam RUU KUP, barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN adalah objek pajak daerah yakni restoran, hotel, parkir, dan hiburan; uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga; jasa pemerintahan umum; serta jasa penceramah keagamaan. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif PPN, RUU KUP, kenaikan pajak, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama