Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas transaksi jual beli aset kripto bakal meningkat menjadi 0,12% pada tahun depan sepanjang tarif PPN umum sebesar 12% sebagaimana diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) direalisasikan.

Hal yang sama juga berlaku untuk tarif PPN atas transaksi jual beli aset kripto yang dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti yang meningkat menjadi 0,24% dari sebelumnya sebesar 0,22%.

"Besaran tertentu…ditetapkan sebesar ... 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 68/2022, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sementara itu, nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan PPN dengan besaran tertentu atas aset kripto ialah sebesar nilai yang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto tidak termasuk PPnBM.

PPN atas transaksi jual beli aset kripto dipungut pihak exchanger. PPN dipungut saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh pihak exchanger.

Setelah dipungut, PPN atas penyerahan aset kripto tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tak hanya memungut dan menyetor, exchanger wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain. SPT Masa PPN 1107 PUT wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

Meski tarif PPN naik, perlu dicatat, tarif PPh Pasal 22 final atas penjualan aset kripto tetaplah sebesar 0,1% sesuai dengan PMK 68/2022. Bila penjualan dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik jadi 0,2%. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, tarif pajak, PPN kripto, tarif PPN, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama