Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tempat Usaha Pindah ke KPP Lain, Wajib Pajak Cabang Harus Hapus NPWP

A+
A-
2
A+
A-
2
Tempat Usaha Pindah ke KPP Lain, Wajib Pajak Cabang Harus Hapus NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Apabila kegiatan usaha pindah ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

“Pendaftaran wajib pajak cabang dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang,” demikian bunyi penggalan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai informasi, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Namun, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat. Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kepala KPP lama dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan surat pindah berdasarkan penelitian KPP lama atau KPP baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama.

Kepala KPP Lama menyampaikan surat pindah kepada wajib pajak serta ditembuskan ke KPP baru: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di DJP; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp cabang, pindah KPP, KPP, kantor pajak, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama