Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbit PMK Baru! Anggota Komwasjak Bakal Dipilih Lewat Seleksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Terbit PMK Baru! Anggota Komwasjak Bakal Dipilih Lewat Seleksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023 mengatur penunjukan dan penetapan anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dilakukan melalui seleksi oleh panitia seleksi.

Seleksi dilakukan atas calon anggota Komwasjak yang bukan merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Panitia seleksi ... terdiri atas wakil menteri keuangan sebagai ketua dan sekjen dan itjen sebagai anggota," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam pelaksanaannya, ketua panitia seleksi (pansel) akan menginstruksikan anggota pansel untuk melakukan proses seleksi dan mengusulkan calon anggota Komwasjak. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas, kompetensi, dan pengalaman.

Anggota pansel harus memastikan calon anggota Komwasjak yang pernah menjadi PNS Kemenkeu sudah mengundurkan diri dari PNS Kemenkeu, beralih status kepegawaiannya dari PNS Kemenkeu, atau memasuki masa purnabakti sebagai PNS Kemenkeu paling singkat 3 bulan.

Kemudian, anggota pansel dapat meminta masukan dan usulan calon anggota Komwasjak dari kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dirjen pajak, serta dirjen bea dan cukai.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah proses di atas selesai, anggota pansel menyampaikan hasil seleksi berupa daftar calon anggota Komwasjak kepada ketua panitia seleksi untuk dilakukan pembahasan bersama.

Setelah dilakukan pembahasan, ketua pansel akan memberikan persetujuan atas daftar calon anggota Komwasjak dan kemudian diusulkan kepada menteri keuangan.

"Berdasarkan usulan panitia seleksi ... menteri menunjuk dan menetapkan ketua, wakil ketua, dan para anggota Komwasjak," bunyi Pasal 16 PMK 2/2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam ketentuan sebelumnya, PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020, hanya disebutkan bahwa susunan ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak ditetapkan oleh menteri keuangan. Tidak ada pasal mengenai pelaksanaan seleksi dalam PMK tersebut.

PMK 2/2023 juga mengatur anggota Komwasjak terdiri dari ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kemenkeu, wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kemenkeu, 3 anggota yang berasal dari luar Kemenkeu, Sekjen Kemenkeu, dan Itjen Kemenkeu.

Anggota Komwasjak selain Sekjen dan Itjen Kemenkeu ditunjuk dan ditetapkan menteri keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat ditunjuk lagi untuk 1 kali masa jabatan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023 maka PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 2/2023 telah diundangkan pada 17 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 2/2023, komwasjak, komite pengawas perpajakan, pajak, seleksi, panitia seleksi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama