Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

A+
A-
2
A+
A-
2
Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan ketentuan tentang peradilan pidana bidang perpajakan in absentia.

Secara ringkas, peradilan in absentia dalam perkara pidana berarti pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Pengaturan peradilan pidana perpajakan in absentia tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 44D UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP.

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa,” bunyi Pasal 44D ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Namun, berdasarkan Pasal 44D ayat (2), dalam hal terdakwa bersangkutan hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa. Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Dalam pengaturan saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun, dalam UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa atau sering dikenal dengan in absentia.

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi DJP, peradilan in absentia memberikan kepastian hukum. Pasalnya, ketentuan ini membuat tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Usulan peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia sebelumnya tidak ada dalam RUU KUP. Usulan ini baru muncul dalam UU HPP sebagai bagian dari perubahan UU KUP.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut dan kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Simak pula Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. (kaw)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peradilan in absentia, UU HPP, pidana perpajakan, pengadilan pajak, sengketa pajak, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan