Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terus Dilakukan Uji Coba, Coretax System Siap Diterapkan 1 Juli 2024

A+
A-
8
A+
A-
8
Terus Dilakukan Uji Coba, Coretax System Siap Diterapkan 1 Juli 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) diimplementasikan mulai 1 Juli 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/2/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak sedang melaksanakan beragam pengujian. Menurutnya, coretax siap diimplementasikan pada pertengahan tahun ini.

"Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita akan sudah menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dwi menuturkan CTAS dibangun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak. Selain itu, sambungnya, CTAS juga akan mendukung pengawasan wajib pajak secara lebih efisien dan transparan.

"Jadi lebih transparan. Terdorong untuk patuh, tidak perlu ketemu kami di kantor sehingga at the end rasio pajak meningkat. Kalau rasio pajak meningkat, sudah pasti penerimaan pajak juga akan meningkat," ujarnya.

Terdapat 5 proses bisnis yang diubah seiring dengan diterapkannya coretax antara lain proses bisnis pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta akun wajib pajak (taxpayer account).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, DJP juga akan mulai menggunakan NIK sebagai basis data. Untuk itu, implementasi CTAS perlu didukung oleh pemadanan NIK sebagai NPWP. Selain CTAS, ada juga ulasan lainnya terkait dengan pajak, seperti pajak hiburan, IKH Online, dan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Sandiaga Uno Minta Pemda untuk Segera Beri Insentif Pajak Hiburan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengimbau pemerintah daerah untuk segera menetapkan insentif atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan Kemenparekraf telah melakukan kajian terkait dengan tarif PBJT sebesar 40% - 75% atas jasa hiburan tertentu. Berdasarkan kajian itu, ia meminta pemda untuk segera memberikan insentif paling lambat pada pertengahan bulan ini.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Besaran persentasenya disesuaikan kondisi tiap-tiap daerah kabupaten dan kota dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024," katanya. (DDTCNews, kontan.co.id)

Pengadilan Pajak Bakal Luncurkan IKH Online 12 April 2024

Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan IKH Online pada pertengahan tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diunggah pada laman resmi serta media sosial Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, IKH Online akan diluncurkan untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Tidak lama lagi, tepatnya pada tanggal 12 April 2024 nanti, akan diluncurkan IKH Online. Jadi, dengan IKH online, pengajuan izin kuasa hukum bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja, melalui sistem yang dapat diakses di web SetPP,” jelas Sekretariat Pengadilan Pajak. (DDTCNews)

Pakai TER, PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih? Dikembalikan ke Pegawai

PMK 168/2023 sudah memuat mekanisme jika PPh Pasal 21 yang telah dipotong (dengan tarif efektif rata-rata/TER) pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan dalam kondisi tersebut, sesuai dengan ketentuan PMK 168/2023, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada pegawai.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Kalau lebih bayar, sesuai dengan PMK ini, ada kewajiban bagi pemotong untuk mengembalikan ke pegawai yang bersangkutan. Dikembalikan langsung,” ujarnya. (DDTCNews)

KAPj IAI Sebut Coretax Bikin Interaksi WP dan DJP Makin Transparan

Ikatan Akuntan Indonesia memandang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan membuat interaksi antara wajib pajak dan otoritas makin transparan.

Koordinator Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak, KAPj Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Waluyo mengatakan CTAS memperbarui sistem informasi DJP yang telah ada. Melalui penerapan CTAS, dia meyakini pelayanan perpajakan juga lebih kredibel dan akuntabel.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Karena ini sekarang tuntutannya adalah transparansi dari kedua belah pihak. Transparansi tidak hanya pada posisinya wajib pajak, tetapi juga pada posisi di otoritas pajaknya," tuturnya. (DDTCNews)

BI Perkirakan Ekonomi RI 2024 Bisa Sentuh 5,5% Imbas Pemilu dan IKN

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan ekonomi Indonesia pada 2024 ini bakal tumbuh di rentang 4,7% hingga 5,5% (year on year/yoy). Proyeksi ini lebih tinggi ketimbang realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 5,05%.

Menurut BI, kinerja ekonomi tahun ini didukung oleh permintaan domestik seiring dengan gelaran pemilu. Selain itu, geliat investasi pada 2024 juga bakal terdorong menyusul pembangunan sejumlah proyek strategis nasional (PSN), termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Pada 2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,7%-5,5% didukung oleh permintaan domestik, utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (DDTCNews) (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax administration system, CTAS, pajak, DJP, sistem inti administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama