Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Semua Joint Operation Jadi Subjek PPh Badan, Begini Kriterianya

A+
A-
13
A+
A-
13
Tidak Semua Joint Operation Jadi Subjek PPh Badan, Begini Kriterianya

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II Dwi Setyobudi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini masih terdapat perbedaan antara wajib pajak dan fiskus di lapangan terkait dengan perlakuan pajak atas kerja sama operasi (KSO) atau joint operation (JO).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II Dwi Setyobudi mengatakan JO memang tercakup dalam definisi badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Namun, terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi agar JO diperlakukan sebagai wajib pajak badan, yakni harus ber-NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh badan.

"Teman-teman KPP dan sebagian wajib pajak memaknai JO itu seluruhnya wajib SPT Tahunan PPh badan. Kami tegaskan bahwa membacanya bukan seperti itu. Jadi harus dibaca secara utuh mengenai apa yang dimaknai sebagai JO yang memiliki karakter sebagai entitas," ujar Dwi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Secara umum, Pasal 6 ayat (3) PER-04/PJ/2020 menegaskan JO memiliki kewajiban PPh badan sesuai dengan ketentuan PPh serta memotong atau memungut PPh. Jika JO melakukan penyerahan BKP/JKP, JO juga memiliki kewajiban memungut PPN.

Sebelum JO melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, para pihak dalam JO perlu mengidentifikasi apakah JO yang dibentuk memang memenuhi definisi yang dimaksud dalam PER-04/PJ/2020.

Dwi mengatakan bila JO secara substansi bukanlah entitas yang terpisah dan tidak memiliki karakteristik sebagai entitas, JO tersebut bukanlah subjek PPh badan dan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

JO yang menjadi subjek PPh badan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan adalah JO yang secara substansi merupakan entitas terpisah dan memiliki karakteristik sebagai entitas.

"Jadi perlu penelitian terkait dengan kontrak, perjanjiannya, proses bisnisnya, dan fakta-fakta yang terjadi lapangan. Ini yang barangkali ada perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan petugas pajak yang menimbulkan sengketa," ujar Dwi.

Dwi menegaskan JO tidak memenuhi kriteria sebagai subjek PPh badan dan tidak wajib SPT Tahunan PPh badan bila JO tersebut tidak dibentuk melalui kendaraan terpisah, bukan entitas yang terpisah dari anggota pengaturan bersama, dan hanya bersifat sebagai alat koordinasi semata.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Selanjutnya, JO bukanlah subjek PPh badan jika tanggung jawab pekerjaan masih melekat dalam anggota JO dan kontrak dengan pihak ketiga ditandatangani oleh anggota JO. "Ini kami treatment sebagai bukan entitas, sehingga bukan subjek PPh badan. Pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh JO dikenakan pada masing-masing anggota. Jadi transparent entity," ujar Dwi.

Dwi mengatakan JO baru memenuhi kriteria sebagai subjek PPh badan dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh badan bila JO dibentuk melalui kendaraan yang terpisah dan secara substansi merupakan entitas yang terpisah dari anggotanya.

JO menjadi entitas yang terpisah dari anggotanya bila anggota JO mencatatkan kepentingannya dalam JO sebagai investasi, JO memiliki sumber daya sendiri, JO memiliki rekening koran, dan menyelenggarakan atas nama JO. "Ini di-treatment sebagai suatu entitas," ujar Dwi.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Selanjutnya, JO juga diperlakukan sebagai entitas terpisah bila memiliki hak dan kewajiban tersendiri, yakni bisa secara mandiri melakukan tindakan hukum atau melakukan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dengan pihak manapun atas nama JO.

Kemudian, JO adalah entitas terpisah bila tanggung jawab atas hasil pekerjaan terletak pada pengaturan bersama, bukan pada anggotanya. "Artinya kalau ada kerusakan dan sebagainya, pemilik project meminta pertanggungjawaban kepada JO dan bukan kepada anggota-anggotanya," ujar Dwi. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, PPh badan, joint operation, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama