Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

A+
A-
1
A+
A-
1
Tindak Lanjuti Transaksi Janggal, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas TPPU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal segera membentuk satuan tugas tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menindaklanjuti hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pembentukan satuan tugas (satgas) TPPU merupakan tindak lanjut dari rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Mahfud menuturkan satgas TPPU tersebut akan turut melibatkan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan instansi lainnya termasuk aparat penegak hukum (APH).

"Nanti akan melibatkan institusi dan yang dari luar, kita undang juga sebagai narasumber. Bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justitia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, DJBC, dan DJP. Hanya itu yang boleh melakukan tindakan hukum," tuturnya.

Mahfud menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam satgas TPPU. Meski demikian, KPK akan tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Pak Firli [Bahuri] akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim [satgas]," ujarnya.

Untuk diketahui, Komite TPPU sebelumnya menyatakan akan membentuk satgas supervisi guna melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang terbesar dan menjadi perhatian masyarakat.

Mayoritas laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK telah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pembentukan satgas diharapkan bisa menindaklanjuti dugaan TPPU yang belum terselesaikan sebelumnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud pada 10 April 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppatk, pencucian uang, tindak pidana perpajakan, pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama