Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tindaklanjuti SP2DK, Pegawai Pajak Sambangi Beberapa Pedagang Besar

A+
A-
2
A+
A-
2
Tindaklanjuti SP2DK, Pegawai Pajak Sambangi Beberapa Pedagang Besar

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi beberapa lokasi usaha toko pedagang besar bahan bangunan guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).

Anggota Tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati menyebut tim berhasil menemui salah satu wajib pajak dan menemukan adanya data pajak masukan wajib pajak yang belum dilaporkan, tetapi sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.

“Karena wajib pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka kami imbau secara lisan untuk membayar PPh Pasal 4 ayat 2. Wajib pajak pun langsung menyetor pajak PPh final pada saat itu juga,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kemudian, lanjut Sri Heni, tim mengunjungi lokasi wajib pajak lainnya. Dalam kunjungan tersebut, tim mengingatkan wajib pajak—baru terdaftar sebagai PKP sejak Agustus 2022—untuk melaporkan SPT masa pajak setiap bulan meskipun belum ada kegiatan usaha.

Selanjutnya, tim mendatangi alamat wajib pajak lainnya untuk diminta konfirmasi mengenai SP2DK. Sayang, tim tak berhasil menemui wajib pajak bersangkutan. Masyarakat sekitar pun tak mengetahui nama wajib pajak sebagaimana tercantum dalam SP2DK tersebut.

“Kemungkinan wajib pajak pindah alamat dan tidak menyampaikan laporan perubahan/pemutakhiran data ke kantor pajak,” ujar Heni.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi bahan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukabumi, SP2DK, kunjungan, visit, ketidakpatuhan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya