Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak, Ini Kata ADB

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menilai persepsi masyarakat terhadap pemerintah memiliki peran signifikan dalam menciptakan kepatuhan sukarela yang tinggi dari wajib pajak.

Dalam laporannya yang berjudul A Comprehensive Assessment of Tax Capacity in Southeast Asia, persepsi publik terhadap keadilan sistem pajak dan kepercayaan terhadap regulator memiliki peran penting terhadap kepatuhan sukarela.

Salah satu faktor yang mempengaruhi persepsi publik adalah adanya praktik korupsi di tubuh instansi pemerintahan. Menurut ADB, berbagai kebijakan dalam memperbaiki integritas SDM sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Bagi otoritas pajak dengan persepsi korupsi yang tinggi, perlu memperbaiki persepsi publik melalui berbagai kebijakan yang memperbaiki integritas SDM. Langkah ini memiliki peluang meningkatkan kepatuhan sukarela," tulis ADB dalam laporannya, Kamis (2/12/2021).

Selain persepsi atas praktik korupsi, ADB juga menyebut membangun sistem pajak yang adil juga penting sehingga wajib pajak bersedia untuk turut serta dalam sistem pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan persepsi publik atas keadilan sistem pajak adalah dengan meningkatkan pengawasan atas wajib pajak besar, utamanya korporasi multinasional dan orang-orang kaya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Publik di berbagai negara memandang korporasi-korporasi multinasional dan orang kaya melakukan perencanaan pajak secara agresif melalui profit shifting dan cara-cara lainnya guna meminimalisasi nominal pajak yang mereka bayar.

Guna mendukung pengawasan yang lebih intensif atas korporasi multinasional dan orang kaya maka transparansi atas transaksi lintas yurisdiksi perlu ditingkatkan. Untuk itu, kerja sama bilateral dan multilateral perlu ditingkatkan.

Kerja sama yang dimaksud antara lain kerja sama dalam hal pertukaran informasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dan informasi mengenai beneficial ownership yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : adb, korupsi, keadilan pajak, sistem pajak, pajak, kepatuhan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan