Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Toko Bangunan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
14
A+
A-
14
Toko Bangunan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Petugas dari KP2KP Malinau saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik wajib pajak.

MALINAU, DDTCNews - Sebuah toko bangunan di Kecamatan Malinau Kota, Kalimantan Utara tiba-tiba didatangi petugas dari KP2KP Malinau.

Usut punya usut, petugas pajak tengah menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan cara mengunjungi lokasi wajib pajak secara langsung. Toko bangunan yang dikunjungi masuk dalam daftar sasaran pelaksanaan KPDL kali ini.

"Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data, memberikan penyuluhan aturan perpajakan, serta menggali potensi yang terdapat di wilayah KPP Pratama Tanjung Redeb," kata Petugas KP2KP Malinau Romualdo, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pengumpulan data dalam KPDL dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak pemilik usaha. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kepemilikan NPWP, kepemilikan bangunan usaha, aset, jumlah pegawai, dan seputar usaha yang dijalankan

Melalui jawaban yang disampaikan wajib pajak, petugas lantas mencocokkannya dengan data dan informasi yang dimiliki kantor pajak selama ini. Jika ada perbedaan, petugas lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak pelaku UMKM.

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalamnya, ada aturan mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Bagi pelaku UMKM orang pribadi, PPh final sebesar 0,5% hanya perlu dibayarkan apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, KPDL, wajib pajak, NPWP, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama