Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transaksi via Marketplace Pengadaan, WP Rekanan Perlu Buat Dokumen Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Transaksi via Marketplace Pengadaan, WP Rekanan Perlu Buat Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak rekanan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada pemerintah melalui marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib membuat dokumen tagihan.

Nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan tersebut merupakan dasar dari pengenaan PPh Pasal 22 sekaligus PPN/PPnBM yang dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dokumen tagihan ... dapat dibuat sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh pihak lain atas nama rekanan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 58/2022, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dokumen tagihan yang dibuat oleh rekanan harus mencantumkan beberapa keterangan seperti nama dan NPWP rekanan, nama dan NPWP pembeli, nama dan NPWP marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai pembayaran, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM yang dipungut, dan nomor serta tanggal pembuatan dokumen tagihan.

Dokumen tagihan adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sekaligus sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Dokumen tagihan ... dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran," bunyi Pasal 10 ayat (6) PMK 58/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Agar dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen tagihan yang dibuat rekanan harus memenuhi persyaratan formal, yaitu diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Bila dokumen tagihan tidak memenuhi persyaratan formal, rekanan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dan PPN sesuai dengan tarif umum. Kewajiban tersebut diatur dalam PMK 58/2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan kredit pajak dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan oleh rekanan.

Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan yang dikenai PPh final maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final bagi rekanan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Contoh penghasilan yang dikenai PPh final ialah penghasilan dari sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau penjualan barang dan jasa oleh wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM.

Selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetorkan sendiri oleh rekanan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 58/2022, pemungut pajak, marketplace, pengadaan pemerintah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama