Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transformasi Pajak Internasional dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Transformasi Pajak Internasional dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lanskap pajak internasional saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan diterbitkannya beberapa peraturan oleh pemerintah. Tidak hanya di Indonesia, tetapi perubahan juga terjadi di tingkat global melalui inisiatif Proyek Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.

Beberapa peraturan yang baru-baru ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia mengatur berbagai aspek pajak internasional. Salah satunya adalah persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) dalam PP 50/2022, yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur tentang pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya atau substance over form. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dengan mengutamakan aspek substansi ekonomi dari suatu transaksi. Ketentuan ini diatur dalam PP 55/2022.

PP tersebut juga mengatur mengenai penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi dan penerapan pajak minimum global.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa dunia internasional semakin memengaruhi dinamika pajak di Indonesia. Transaksi lintas batas dalam aktivitas ekonomi semakin tak terbendung, dan hal ini mendorong perlunya pengaturan pajak internasional yang lebih baik.

Bagi wajib pajak, kondisi ini memiliki pengaruh yang signifikan. Wajib pajak perlu memahami perubahan regulasi pajak internasional dan memantau perkembangan perubahan tersebut. Mereka perlu mengantisipasi perubahan tersebut dan mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan-aturan baru yang diberlakukan.

Pengaruh pajak internasional terhadap wajib pajak juga melibatkan aspek administrasi dan teknis. Implementasi sistem perpajakan yang baru, seperti coretax system, compliance risk management (CRM), dan business intelligence (BI), yang juga dapat memengaruhi proses bisnis yang berkaitan dengan pajak internasional.

Selain itu, ada juga isu mengenai pengenaan pajak minimum global dengan tarif 15% juga dapat berdampak pada perusahaan multinasional. Perusahaan-perusahaan ini akan dikenai pajak dengan basis dan tarif yang sama secara global. Namun, implementasi pajak minimum global ini juga dapat kompleks dan meningkatkan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Sisi positifnya, perubahan dalam pajak internasional juga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Misalnya, dengan diterapkannya persetujuan bersama (MAP), permasalahan dalam penerapan P3B dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Hal ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak dan meminimalkan potensi sengketa perpajakan.

Selain itu, penerapan prinsip substance over form juga dapat mendorong transparansi dan integritas dalam praktik perpajakan. Dengan mengutamakan aspek substansi ekonomi, praktik penghindaran pajak yang hanya berfokus pada bentuk formal dapat dihindari. Hal ini dapat meningkatkan keadilan pajak dan mengurangi kesenjangan dalam perpajakan.

Namun, perubahan dalam pajak internasional juga dapat menghadirkan beberapa tantangan bagi Indonesia. Kompleksitas aturan pajak internasional juga dapat meningkatkan biaya administrasi dan kepatuhan bagi perusahaan. Perusahaan-perusahaan perlu memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi persyaratan pajak internasional, yang mungkin melibatkan pengaturan ulang struktur bisnis dan proses perpajakan.

DDTC Academy menyelenggarakan program Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 11) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkini mengenai perubahan dalam pajak internasional, termasuk aturan domestik dan kebijakan organisasi internasional. Program ini dirancang untuk menyediakan pemahaman menyeluruh tentang pajak internasional dan ketentuan yang berlaku pada P3B.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca artikel berikut ini, Ikuti Sekarang! Batch Baru Pelatihan Pajak Internasional DDTC Academy.

Untuk mendaftar, klik tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 30 Juni 2023.

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait program ini, silakan hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, intensive course, transfer pricing, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:25 WIB
Dalam konteks ini, kompleksitas perpajakan internasional memang dapat menambah beban administrasi bagi perusahaan. Namun, dengan semakin globalnya perekonomian, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan internasional adalah hal yang tidak bisa dihindari. Langkah-langkah seperti penerapan pajak minimum ... Baca lebih lanjut
1

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama