Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Rp7 Miliar Tak Dilunasi, Aset Milik WP Disita KPP

A+
A-
1
A+
A-
1
Tunggakan Pajak Rp7 Miliar Tak Dilunasi, Aset Milik WP Disita KPP

Unit motor yang disita juru sita KPP Pratama Tulungagung. (foto: DJP)

TULUNGAGUNG, DDTCNews - KPP Tulungagung di Jawa Timur menyita aset milik beberapa penunggak pajak. Proses penyitaan tersebut berlangsung di lokasi usaha wajib pajak dan dihadiri langsung oleh wajib pajak selaku penanggung pajak, serta seorang saksi dari KPP Pratama Tulungagung.

Beberapa aset yang disita oleh juru sita KPP Pratama Tulungagung adalah 1 unit mobil pick up dan 1 unit truk. Terhadap 2 aset yang disita itu, wajib pajak memiliki tunggakan hingga Rp7,2 miliar.

"Pada bulan yang sama [Agustus 2023], juru sita KPP Pratama Tulungagung juga melakukan 2 kegiatan penyitaan lainnya, dengan 3 unit sepeda motor yang disita," kata KPP Pratama Tulungagung Efendi Pinem dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Efendi menekankan bahwa penyitaan aset tersebut adalah bagian dari program optimalisasi tindakan penagihan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tulungagung.

Kegiatan tindakan penagihan, ujarnya, merupakan bagian dari program joint collection yang melibatkan Kantor Pelayanan Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri.

"Proses penyitaan yang berlangsung telah menjadi bagian dari serangkaian tindakan penagihan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam upaya penagihan pajak," ungkap Efendi.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Penyitaan sendiri merupakan salah satu prosedur tindakan penagihan. Keputusan penyitaan diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama