Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tutup Celah Pajak, Ketentuan Threshold PKP Perlu Diubah

A+
A-
2
A+
A-
2
Tutup Celah Pajak, Ketentuan Threshold PKP Perlu Diubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menilai reformasi kebijakan perpajakan di Indonesia masih perlu dilanjutkan guna menutup tax gap Indonesia yang masih tergolong lebar. Salah satu kebijakan yang perlu direformasi adalah ketentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP).

Menurut World Bank, strategi kebijakan penerimaan jangka menengah diperlukan untuk menciptakan sistem pajak yang adil, sederhana, dan efisien serta mampu membiayai kebutuhan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan.

"Reformasi yang perlu menjadi prioritas antara lain menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan PPh final UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta," sebut World Bank dalam laporannya berjudul Indonesia Economic Prospects: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar pada ketentuan PPN memberikan kontribusi yang besar terhadap belanja pajak. Pada 2019, belanja pajak yang timbul akibat kebijakan ini mencapai Rp42,04 triliun.

Kebijakan PPh final UMKM atas wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar juga menimbulkan belanja pajak hingga Rp19,9 triliun pada 2019.

Kemudian, World Bank juga merekomendasikan penghapusan PPh final atas sektor konstruksi dan real estate. Adapun belanja pajak yang timbul akibat PPh final pengalihan hak atas tanah/bangunan mencapai Rp13,8 triliun pada 2019.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, World Bank juga menilai Indonesia perlu menggantikan kebijakan pengecualian PPN dengan pemberian bantuan sosial yang targeted dan lebih tepat sasaran.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu menggantikan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada UU PPh dengan kebijakan kredit pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : world bank, tax gap, peraturan pajak, PKP, PPh Final UMKM, belanja pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama