Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Kesulitan Modal, Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Keuangan

A+
A-
0
A+
A-
0
UMKM Kesulitan Modal, Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Keuangan

Ilustrasi. Pengrajin melukis motif lacquer di sentra kerajinan ukiran dan lacquer khas Palembang,Sumatra Selatan, Rabu (5/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly

JAKARTA, DDTCNews – Kurangnya kemampuan UMKM untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi membuat UMKM tidak mampu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin mengatakan usaha mikro dan kecil selama ini memang kesulitan memperoleh permodalan. Menurut survei BPS 2018, sekitar 29% UKM mengaku kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.

"UMKM menghadapi tantangan dalam pembiayaan karena kurang mampu menyusun laporan keuangan," ujar Firmansyah pada webinar yang bertajuk Digitalisasi Pelaporan Keuangan untuk UMKM Maju, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Meski kondisi keuangan UKM sebenarnya baik, sambungnya, UMKM tetap tidak dapat menerima pembiayaan dari lembaga keuangan karena tidak mampu membuktikan posisi keuangan dengan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.

Penyusunan laporan keuangan sesungguhnya bukan hal yang sulit di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini. Saat ini, sudah banyak developer yang menyediakan aplikasi yang memungkinkan UMKM mencatat transaksi dan menyusun laporan keuangan secara otomatis.

Ke depan, PPPK bersama kementerian dan lembaga akan mendesain sistem pelaporan keuangan yang mampu menyediakan basis data pelaporan keuangan secara nasional. Sistem ini mencakup UMKM dan usaha besar.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dari data yang tersedia tersebut, pemerintah juga bisa mengevaluasi kebijakan perekonomian yang telah diberikan seperti insentif, subsidi, dan kebijakan fiskal. Alhasil, kebijakan ekonomi ke depan bisa lebih tepat sasaran.

Tak hanya pemerintah, bank dan lembaga keuangan juga dapat memanfaatkan data laporan keuangan untuk dianalisis risiko kredit berdasarkan data yang tersedia. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : umkm, laporan keuangan, standar akuntansi, permodalan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama