Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pemerintah Sudah 37,95 Persen dari PDB, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Utang Pemerintah Sudah 37,95 Persen dari PDB, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah hingga September 2023 sudah mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95% PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah tersebut mulai menurun ketimbang periode yang sama tahun lalu. Rasio utang ini juga masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Rasio utang pemerintah hingga akhir kuartal III/2023 terjaga di tingkat 37,95%. Agak menurun dari periode sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, kinerja APBN hingga kuartal III/2023 masih baik. Dalam situasi ketidakpastian global yang tinggi, APBN tetap berperan sebagai shock absorber untuk mendorong konsumsi pemerintah serta menjaga daya beli masyarakat.

Pada laporan APBN Kita edisi Oktober 2023, dijelaskan pengelolaan utang pemerintah masih baik. Rasio ini juga masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui strategi pengelolaan utang jangka menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%.

Selain itu, hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit pada 2023 masih mempertahankan sovereign rating Indonesia pada level investment grade. Misal, S&P dan Fitch (BBB/Stable), serta peningkatan outlook menjadi positif oleh R&I (BBB+/positive).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam laporan APBN Kita, pemerintah menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik, yaitu 72,07%.

Saat ini, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa surat berharga negara (SBN) sebesar 88,86%. Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada akhir September 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun.

Pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN juga terus diupayakan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, serta upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society.

Sejalan dengan hal tersebut, kepemilikan investor individu dalam surat berharga negara domestik juga terus mengalami peningkatan sejak 2019 dari sebesar 2,95% menjadi sebesar 7,38% pada akhir September 2023. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, utang pemerintah, pengelolaan fiskal, utang, SBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama