Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pemerintah Tembus Rp6.570 Triliun, Ini Siasat Kemenkeu

A+
A-
2
A+
A-
2
Utang Pemerintah Tembus Rp6.570 Triliun, Ini Siasat Kemenkeu

Siluet pekerja dengan latar belakang kawasan pemukiman warga di Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp6.570,17 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2021 menyebut berdasarkan realisasi itu, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,51%. Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2021 yang sebesar 41,35%. Meski meningkat secara nominal tetapi rasio utang terhadap PDB mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"[Pembiayaan utang] dikelola secara prudent, fleksibel, dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Laporan itu menyebut utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,18% senilai Rp5.727,71 triliun.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.437,61 triliun, sementara dalam valuta asing Rp1.290,09 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,82% atau senilai Rp842,46 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,82 triliun dan pinjaman luar negeri Rp829,76 triliun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah menyatakan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat pandemi Covid-19 menyebabkan posisi utang pemerintah pusat secara nominal meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah menegaskan tetap senantiasa memantau dan menjaga target risiko utang agar sesuai dengan indikator risiko yang ditargetkan.

Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah antara lain memanfaatkan fleksibilitas instrumen utang, memanfaatkan pinjaman luar negeri yang biayanya lebih efisien, mengonversi pinjaman ke pinjaman dengan biaya murah dan risiko yang rendah, serta melakukan debt swap. Cara yang terakhir disebut, debt swap, adalah mekanisme pembayaran utang dengan menukarnya menjadi program pembangunan tertentu yang menjadi perhatian negara donor.

Kemudian dari sisi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah juga berupaya menerbitkannya dengan biaya yang efisien dan memanfaatkan dukungan Bank Indonesia (BI) sebagai standby buyer serta melakukan liabilities management untuk menekan biaya utang di masa depan. Secara tidak langsung, cara ini bisa mengurangi jumlah utang.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemerintah menegaskan akan menjaga komposisi utang domestik lebih besar daripada utang valuta asing. Selain pinjaman luar negeri yang memang direncanakan lebih kecil porsinya, kepemilikan SBN oleh asing juga sudah jauh menurun.

Hingga 4 Agustus 2021, porsi kepemilikan SBN oleh investor asing hanya sebesar 22,56%, sedangkan pemegang SBN terbesar adalah bank domestik sebesar 32,23%.

Selain itu, pemerintah terus mengupayakan berbagai alternatif pembiayaan untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur demi mengurangi beban APBN. Inovasi pembiayaan yang dimaksud, seperti menjalankan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta blended financing.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Meski demikian, pemerintah akan tetap memantau berbagai faktor risiko yang perlu diwaspadai, seperti akses dan kecepatan vaksinasi yang belum merata," bunyi laporan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang negara, utang Indonesia, kebijakan fiskal, penerimaan pajak, pengumpulkan pajak, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama