Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Bakal Ringankan Biaya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HKPD Bakal Ringankan Biaya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR Andreas Eddy Susetyo dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meringankan biaya kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah.

Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan UU HKPD telah mempertegas batasan dari pajak konsumsi yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Harapannya mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui integrasi beberapa pajak daerah berbasis konsumsi dalam PBJT serta penegasan batasan dengan PPN," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan dikenakan atas penyerahan pertama saja dan tidak lagi dikenakan atas penyerahan kedua. Menurut Andreas, kebijakan ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan mutasi kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, lanjutnya, masyarakat yang memakai kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga akan mendapatkan pengecualian fasilitas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berdasarkan UU HKPD.

"Ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk dapat menurunkan emisi karbon," ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Terkait dengan opsen pajak, Andreas menjelaskan ketentuan tersebut telah dirancang sedemikian rupa sehingga pajak yang dikenai opsen tidak menambah beban wajib pajak dan tetap menjaga efisiensi administrasi perpajakan daerah.

Guna memastikan kualitas dari pelaksanaan UU HKPD, Andreas mendorong tiap lembaga legislatif daerah untuk mendorong optimalisasi kinerja pajak daerah sesuai dengan UU HKPD.

Dari sisi perencanaan, DPRD bisa mengambil peran dalam optimalisasi pajak daerah dengan menguji target yang diajukan pemda, menguji strategi pencapaian target pajak oleh pemda, dan turut membuat perda yang menjadi landasan pemungutan pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, DPRD juga dipandang perlu menghimpun aspirasi masyarakat serta menyampaikan saran dan kritik kepada pemda. Kemudian, DPRD juga harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pajak oleh pemda.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama karena kita tahu pemerintah daerah itu meliputi pimpinan daerah dan DPRD," tutur Andreas. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, kementerian keuangan, pajak, pajak daerah, DDTC, opsen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama