Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh! 107 WP Kena Blokir Rekening Gara-Gara Tunggakan Rp139 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Waduh! 107 WP Kena Blokir Rekening Gara-Gara Tunggakan Rp139 Miliar

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 107 wajib pajak/penanggung pajak.

Wajib pajak dan penanggung pajak yang dikenai pemblokiran rekening tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan hingga Rp139,06 miliar.

"Juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak tetapi tunggakan pajak juga belum dilunasi," ungkap Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemblokiran ini dilakukan oleh para JSPN setiap KPP melalui 22 lembaga jasa keuangan di Jakarta dan sekitarnya.

Pemblokiran dilakukan dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak dan telah dilakukan sesuai dengan PMK 61/2023.

"Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan," ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Hendri Z mengatakan blokir rekening akan dicabut oleh DJP dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan bila penanggung pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023.

Wajib pajak pun diimbau untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilanjutkan ke langkah penyanderaan atau gijzeling. (sap)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama