Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Tax Holiday PP 12/2023 Tidak Hanya Diberikan di IKN

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah, Tax Holiday PP 12/2023 Tidak Hanya Diberikan di IKN

Ilustrasi. Foto udara suasana pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif tax holiday berdasarkan pada PP 12/2023 tidak hanya diberikan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tax holiday juga dapat diberikan di daerah mitra.

Merujuk pada Pasal 1 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan lewat keputusan kepala IKN.

“Fasilitas PPh ... yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri," bunyi Pasal 27 ayat (2) PP 12/2023, dikutip Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 30, fasilitas tax holiday diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit senilai Rp10 miliar. Tax holiday diberikan terhadap penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum.

Infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud berupa pembangkit tenaga listrik termasuk EBT, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, pembangungan dan pengoperasioan bandara, serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Fasilitas tax holiday diberikan sebesar 100% selama 25 tahun pajak bila investasi dilakukan sejak 2023 hingga 2030. Bila investasi baru mulai dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun pajak. Tax holiday diberikan selama 15 tahun pajak bila penanaman modal dimulai pada 2036 hingga 2045.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Ketentuan lebih lanjut tentang subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, prosedur pengajuan permohonan persetujuan dan pemanfaatan, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak penerima tax holiday, dan kriteria pencabutan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Merujuk pada buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang diterbitkan oleh Otorita IKN, daerah mitra mencakup Kalimantan Timur, Kota Samarinda, dan Kota Balikpapan. (kaw)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 12/2023, tax holiday, insentif pajak, ibu kota nusantara, IKN, daerah mitra

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama