Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak OP Dapat Restitusi Dipercepat, Ternyata Ini Tujuannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Wajib Pajak OP Dapat Restitusi Dipercepat, Ternyata Ini Tujuannya

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan penetapan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan restitusi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengungkapkan selama ini mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melaporkan lebih bayar maksimal Rp100 juta adalah wajib pajak orang pribadi karyawan, ASN, TNI/Polri, dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang berprofesi sebagai dokter dan pekerjaan bebas lainnya.

"Lebih bayarnya itu kecil-kecil, meminta restitusi, dan diperiksa. Jadi, ini untuk percepatan pemberian pelayanan. Boleh dibilang ini wajib pajak yang relatif kecil sebenarnya risikonya," ujar Teguh, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Menurut Teguh, sesungguhnya terdapat belasan ribu wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Oleh karena itu, wajib pajak-wajib pajak ini didorong untuk memanfaatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP melalui PER-5/PJ/2023. Lewat peraturan ini, wajib pajak mendapatkan haknya tanpa melalui proses pemeriksaan.

Teguh mengatakan tidak semua wajib pajak yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP bakal diperiksa oleh DJP. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang ditengarai memiliki kekurangan pembayaran berdasarkan analisis risiko.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Apakah pasti dia tidak diperiksa nantinya? Itu tergantung analisis risikonya, ada data dan informasi yang lain tidak. Tidak semua [diperiksa]," ujar Teguh.

Kalau nantinya wajib pajak orang pribadi yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.

"Sanksi di SKPKB nantinya tetap 100%. Namun, nanti akan kita berikan pengurangan melalui mekanisme pengurangan Pasal 36 UU KUP sehingga maksimal sebesar pemeriksaan normal Pasal 13 ayat (2) UU KUP," ujar Teguh.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

PER-5/PJ/2023 ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, SPT Tahunan, PPh, PPN, PER-5/PJ/2023, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama