Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warga di Kecamatan Ini Bisa Bayar PBB Pakai Sampah

A+
A-
0
A+
A-
0
Warga di Kecamatan Ini Bisa Bayar PBB Pakai Sampah

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.

Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah menjadi bagian dari inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Melalui sampah yang disetorkan kepada bank sampah, wajib pajak akan memperoleh kredit yang bisa dipakai untuk membayar PBB.

"Jika ada kekurangan di tabungan sampah dan lebih banyak pembayaran PBB, setidaknya dengan tabungan bank sampah bisa meringankan pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Joko menuturkan inovasi membayar PBB memakai sampah bermula dari keinginannya meningkatkan angka kepatuhan PBB yang saat ini berada pada kisaran 70%. Dengan inovasi tersebut,ia dia menilai persentase pembayaran PBB akan dapat meningkat hingga di atas 80%.

Dia menjelaskan program membayar PBB menggunakan sampah diberi nama Sampah Beres Lunas Bayar Pajak atau Sambelbajak. Program tersebut juga sudah berjalan di tempat lain, yaitu Dukuh Cucukan, Desa Wirogunan.

Program pembayaran PBB menggunakan sampah dilakukan pada dukuh atau desa yang telah memiliki bank sampah. Dengan bank sampah ini, setiap keluarga dapat menyetorkan sampah rumah tangganya untuk kemudian dicatat sebagai tabungan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Joko menyebut setoran PBB di kecamatannya saat ini hampir menyentuh Rp5 miliar atau baru 30% dari target tahun ini. Menurutnya, angkanya akan bertambah karena batas pembayarannya jatuh pada 30 September 2022. Selain soal PBB, ia juga berharap persoalan sampah juga dapat teratasi.

"Bila perlu secara masif. Sampah makin berkurang, ada nilai tambah," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukoharjo, kecamatan kartasura, pajak, pajak daerah, sampah, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar