Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waspada! LNSW Pastikan Tak Pernah Terbitkan Dokumen Excel BTKI 2022

A+
A-
2
A+
A-
2
Waspada! LNSW Pastikan Tak Pernah Terbitkan Dokumen Excel BTKI 2022

Unggahan LNSW di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menegaskan tidak pernah menerbitkan tautan dokumen berformat excel mengenai pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

LNSW melalui media sosial Instagram mengingatkan pengguna jasa perlu mewaspadai dokumen BTKI 2022 yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Dalam hal ini, perincian mengenai BTKI dapat dilihat langsung pada PMK 26/2022.

"Telah beredar tautan mengenai format excel BTKI 2022 pada tautan https://linktr.ee/ebtki2022. Diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa bahwa LNSW tidak pernah mengeluarkan versi excel demikian," tulis LNSW melalui akun @officialinsw, dikutip Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

LNSW melalui unggahannya turut menampilkan foto tautan BTKI 2022 yang beredar. Melalui tautan tersebut, pembuat format excel menawarkan dokumen BTKI 2022 elektronik secara gratis.

Kemudian, format excel berisi BTKI 2022 plus tarifnya ditawarkan dengan harga Rp250.000. Adapun format excel berisi BTKI 2022 plus tarif dan lartas, dijual dengan harga Rp500.000.

Ketimbang mengakses informasi melalui tautan yang tidak pasti kebenarannya, LNSW menyarankan pengguna jasa mengecek langsung BTKI 2022 pada dokumen PMK 26/2022. Pasalnya, dokumen tersebut dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Peraturan resmi mengenai BTKI 2022 tertuang dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dapat diunduh melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/," tulisn LNSW.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 26/2022 yang mengatur pemberlakuan BTKI 2022 mulai 1 April 2022, setelah amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang dilakukan setiap 5 tahun.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 apabila dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, LNSW, BTKI, PMK 26/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Prabowo

Kamis, 17 November 2022 | 10:55 WIB
Perkenalkan Nama saya Prabowo salah satu pendiri Komunitas Operator Ekonomi Indonesia (KOEI) (https://koeindonesia.site123.me/) sekaligus pemilik link linktr.ee/ebtki2022 yang memberikan penawaran download file Excel Search Engine yang berisikan data base Klasifikasi Tarif Barang Impor, FTA, Lartas ... Baca lebih lanjut

Prabowo

Kamis, 17 November 2022 | 10:55 WIB
Perkenalkan Nama saya Prabowo salah satu pendiri Komunitas Operator Ekonomi Indonesia (KOEI) (https://koeindonesia.site123.me/) sekaligus pemilik link linktr.ee/ebtki2022 yang memberikan penawaran download file Excel Search Engine yang berisikan data base Klasifikasi Tarif Barang Impor, FTA, Lartas ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama