Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Westlife dan Musisi Lain Gelar Konser, Bea Cukai Beri Fasilitas Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Westlife dan Musisi Lain Gelar Konser, Bea Cukai Beri Fasilitas Khusus

Personil Westlife membawakan lagu saat tampil pada konser 'The Wild Dreams Tour' di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/9/2022). Pada konser tersebut Westlife membawakan lagu dari album terbarunya 'Wild Dreams' seperti 'Starlight' dan membawakan sejumlah karya terbaiknya seperti 'Uptown Girl', 'If I Let You Go' dan 'My Love'. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan fasilitas kepabeanan bagi musisi asing yang menggelar konser di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan tersebut berupa Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Menurutnya, fasilitas ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan yang memberikan dampak pada ekonomi masyarakat.

"Pemberian fasilitas ini bertujuan memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran, dan olahraga internasional," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Eko mengatakan ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Dengan ATA Carnet, semua persyaratan pabean sudah dapat diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Sementara pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"ATA Carnet ini diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan PDRI," ujarnya.

Eko menyatakan kantornya baru-baru ini melayani dan mengawasi pemasukan barang-barang untuk konser Westlife The Wild Dreams Tour di Yogyakarta International Airport pada 2 Oktober 2022 dan pengeluaran kembali barang-barang tersebut pada 3 Oktober 2022. Proses pemasukan dan pengeluaran kembali barang-barang itulah yang mendapatkan fasilitas ATA Carnet.

Kegiatan konser musisi asing mulai kembali ramai setelah terhenti hampir 3 tahun akibat pandemi Covid-19. Selain memanjakan para penikmat musik, penyelenggaraan konser untuk musisi asing tersebut juga memiliki multiplier effect terhadap perekonomian nasional.

Dia meyakini kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konser dan kegiatan-kegiatan internasional lainnya akan menjadi momentum positif untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia, sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, bea masuk, konser musik, Westlife, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama