Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan masih banyak instansi dan pihak swasta yang enggan menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak (DJP) akibat hambatan regulasi.

Selama ini, PMK 228/2017 telah mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP. Namun, regulasi tersebut bertentangan dengan regulasi pada instansi lain.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu menghapuskan ambiguitas peraturan mengenai data pihak ketiga yang selama ini menghambat proses penyampaian data dan informasi ke DJP," tulis World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects - December 2022 yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sebagai contoh, Polri tidak bersedia memberikan data kepemilikan kendaraan kepada DJP. Selanjutnya, PPATK juga hanya membagikan data yang terkait dengan tindak pidana perpajakan kepada DJP.

Meski terdapat sanksi bagi setiap pihak yang tidak bersedia memberikan data dan informasi ke DJP, pada praktiknya sanksi tersebut tidak pernah diterapkan.

Oleh karena itu, World Bank menilai pertukaran data dan informasi antara DJP dan ILAP perlu dilandasi dengan MoU atau cooperation agreement yang terstandardisasi dan memiliki struktur insentif yang jelas serta dapat mendorong ILAP bersedia membagikan data ke DJP.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Selanjutnya, World Bank juga merekomendasikan perlunya perbaikan kualitas data dan informasi perpajakan yang dipertukarkan. Pasalnya, data yang diserahkan oleh ILAP kepada DJP seringkali tidak dilengkapi dengan NIK.

Penyampaian data juga masih belum dilakukan secara otomatis sehingga pegawai DJP harus melakukan pengecekan data secara manual. Kualitas data yang diberikan oleh ILAP juga cenderung rendah.

"Masalah kualitas data dapat diatasi melalui pertukaran data secara otomatis. Bila integrasi data belum memungkinkan maka pertukaran data perlu dilakukan menggunakan template yang terstandar," tulis World Bank.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Menurut World Bank, hambatan penyampaian data dari pihak ketiga ini harus segera diselesaikan guna menekan praktik pengelakan pajak. Pengalaman di Denmark dan Chile menunjukkan bahwa pengelakan pajak atas penghasilan dan transaksi yang datanya diperoleh otoritas pajak cenderung minim. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, ILAP, DJP, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama