Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Bakal Wajib Sampaikan TP Doc Maksimal 1 Bulan sejak Diminta DJP

A+
A-
14
A+
A-
14
WP Bakal Wajib Sampaikan TP Doc Maksimal 1 Bulan sejak Diminta DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mengharuskan wajib pajak untuk menyerahkan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak Ditjen Pajak (DJP) meminta dokumen tersebut.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan jangka waktu tersebut seharusnya dapat dipenuhi mengingat wajib pajak sudah menyatakan kesanggupan untuk menyampaikan TP Doc ketika SPT Tahunan disampaikan.

"Saat SPT disampaikan, wajib pajak sudah menyampaikan kesanggupannya bahwa TP Doc tersedia. Maka ketika kami minta, harusnya tidak ada alasan. Satu bulan sudah bisa disampaikan," katanya dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Bila jangka waktu 1 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak, lanjut Khodori, hal tersebut akan menjadi catatan bagi petugas pajak dalam proses pengawasan atau pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Untuk diperhatikan, ketentuan TP Doc saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016, TP Doc terdiri atas master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Lebih lanjut, master file dan local file tersebut harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR harus tersedia dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 213/2016, hanya disebutkan wajib pajak berkewajiban menyampaikan master file dan local file dalam hal diperlukan untuk pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila master file dan local file disampaikan melebihi jangka waktunya, penyampaian yang dilakukan oleh wajib pajak tidak dipertimbangkan sebagai master file dan local file.

Dalam hal master file dan local file tidak disampaikan ketika DJP melakukan permintaan, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, dokumen transfer pricing, TP Doc, peraturan pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama