Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
33
A+
A-
33
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk memasukkan wajib pajak grup dalam 1 kantor pelayanan pajak (KPP) dinilai akan berdampak positif. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

Saat ini, tak sedikit wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha, tetapi tersebar di beberapa KPP sekaligus. Contoh, terdapat wajib pajak badan yang terdaftar di LTO, tetapi anak usahanya terdaftar di KPP Madya. Nantinya, wajib pajak grup tersebut akan dikelola 1 KPP yang sama.

“Jadi, nanti interaksinya sama. Kalau ketemu tim pajak, ya tim pajak dari kelompok [wajib pajak] gede. Saya pikir lebih efisien secara cost of compliance dari sisi masyarakat wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain efisiensi dari sisi wajib pajak, pengelompokkan wajib pajak grup dalam 1 KPP juga akan memberikan kemudahan bagi otoritas. Bagi otoritas pajak, lanjut Suryo, pengelompokan tersebut akan mempermudah pengawasan.

"Saya melihat efisiensi penanganan di satu sisi. Di sisi lain juga cost efficiency di wajib pajak. Ngawasin-nya jadi sama, policy di ujungnya juga sama. Komunikasi pun juga mudah, kepala KPP-nya cuma 1,” jelasnya.

Selain mengenai wajib pajak grup, masih ada pula ulasan terkait dengan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Kemudian, ada bahasan tentang pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

CRM Wajib Pajak Grup

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, DJP mempunyai sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut terkait dengan wajib pajak grup. Rencana aksi yang dimaksud adalah diseminasi implementasi compliance risk management (CRM) wajib pajak grup.

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis otoritas dalam Laporan Kinerja DJP 2023. Simak ‘Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup’. (DDTCNews)

SPT Tahunan Dipastikan Tetap Nihil

Dengan skema TER, SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dipastikan akan tetap nihil. Seperti diketahui, TER digunakan untuk selain masa pajak terakhir (Januari-November).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pada masa pajak terakhir (Desember), pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak terutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dipotong pada Januari-November.

Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 saat penghitungan pada masa pajak terakhir (Desember), kelebihan tersebut dikembalikan langsung oleh pekerja kepada pegawai. Alhasil, status SPT Tahunan PPh pegawai tetap nihil.

“Tidak terjadi SPT yang lebih bayar yang menimbulkan kekhawatiran pemeriksaan. Kalau memang dia [pegawai] tidak punya penghasilan lain di luar pekerjaannya ya [SPT] tetap nihil karena semua sudah dipotong oleh pemberi kerja,” Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. Simak pula ‘DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus’. (DDTCNews)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Setjen Kemenkeu mempersiapkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya dengan tim dari MA sedang membentuk pokja.

“Sudah rapat beberapa kali, intensif membicarakan banyak hal dan kita yakin dengan sinergi dan komunikasi yang bagus dengan semua pihak terkait, mudah-mudahan ini bisa sesuai dengan target dan berjalan dengan baik," ujar Heru.

Menurut Heru, pengalihan dilaksanakan dengan tetap berpegang pada kerangka peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sekarang. "Jadi kita merasa bahwa ini bisa dijalankan dengan legal aspect yang sudah ada sekarang," imbuhnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat sudah ada 13,57 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 23 April 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan SPT Tahunan tersebut disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Dari jumlah 13,57 juta [SPT Tahunan], 13 juta di antaranya adalah untuk orang pribadi dan kurang lebih 540.000 wajib pajak badan," katanya.

Dwi mengatakan mayoritas SPT Tahunan 2023 ini disampaikan wajib pajak secara online. Menurutnya, hanya sekitar 3,7% hingga 3,8% wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara manual. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapati sejumlah temuan dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diserahkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Seperti diketahui, pemda harus menetapkan perda baru tentang PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD paling lambat 5 Januari 2024. Berdasarkan raperda yang disampaikan pemda, DJPK telah mengevaluasi dan menyampaikan temuannya kepada pemda yang bersangkutan.

DJPK setidaknya mendapati ada 5 temuan terkait pajak daerah dalam raperda. Salah satunya adalah masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail jenis pajak daerah yang akan dipungut dan tidak dipungut. Simak ‘Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu’. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25% basis points (bps) menjadi 6,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility kini menjadi 5,5% dan suku bunga Lending Facility sebesar 7%. Menurutnya, kenaikan suku bunga dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global.

"Serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025, sejalan dengan stance kebijakan moneter yang pro-stability," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Badan Otorita Penerimaan Negara

Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 saat ini masih berupa rancangan awal. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan wacana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang termaktub dalam RKP tersebut masih sebatas rencana.

"Itu belum bisa saya jawab karena masih RKP awal. Yang penting, sasaran-sasaran pembangunan di RKP 2025 itu harus membuat Indonesia tumbuh lebih cepat pada tahun depan karena 2025 adalah pintu gerbang pertama menuju Indonesia Emas 2045," katanya.

Meski rencana Badan Otorita Penerimaan Negara masih belum final, RKP 2025 tetap disusun dengan mempertimbangkan program-program yang diusung oleh pemerintahan berikutnya. "Sudah mulai kita melakukan adjustment [dengan program pemerintahan berikutnya]," ujar Amalia. (DDTCNews)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Audit Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, kewajiban adanya audit oleh akuntan publik berlaku untuk laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar.

“Laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar dalam 1 tahun buku, wajib diaudit oleh akuntan publik,” bunyi penggalan pasal tersebut.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, menteri koperasi dan UKM melalui deputi menetapkan kriteria koperasi sektor riil yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, wajib pajak grup, kantor pajak, KPP, Kanwil, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama