Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Kena PHK Tapi Masih Ditagih Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Kena PHK Tapi Masih Ditagih Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu kewajiban wajib pajak yang status NPWP-nya aktif adalah melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlu diingat, pemenuhan kewajiban perpajakan dilihat dari aktif-tidaknya status NPWP (efektif/non-efektif). Jika status NPWP aktif maka wajib pajak harus tunduk pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, jika NPWP non-efektif maka wajib pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

"Sepanjang status NPWP aktif silakan melaporkan SPT Tahunan ya," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Kepada akun resmi Kring Pajak DJP, wajib pajak tersebut mengaku mendapat tagihan pelaporan SPT Tahunan 2023 atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hanya saja, dia sendiri terkena PHK dan belum kembali bekerja.

Sebagai solusi atas kondisi tersebut, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau subjektif bisa menonaktifkan NPWP-nya. Jika seorang karyawan yang di-PHK memang tidak lagi mendapat penghasilan dan kondisinya memenuhi kriteria penetapan wajib pajak nonefektif (WP NE) maka dirinya bisa mengajukan penonaktifan NPWP.

Wajib pajak yang tidak lagi bekerja bisa mengajukan status NPWP jadi nonefektif melalui 2 cara. Cara pertama, wajib pajak mengajukan permohonan penetapan WP NE ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan WP NE. Jangan lupa membawa lampiran permohonan berupa salinan KTP, NPWP, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Kedua, hubungi Kring Pajak 1500200. Setelah pengajuan diterima, status kawan pajak berubah jadi NE. Jadi enggak perlu lapor SPT," sambung DJP.

Ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.

Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (sap)


Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, NPWP, EFIN, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama