Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP OP Telanjur Ajukan Restitusi Pasal 17B, Begini Tindak Lanjutnya

A+
A-
7
A+
A-
7
WP OP Telanjur Ajukan Restitusi Pasal 17B, Begini Tindak Lanjutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang diajukan secara lengkap hingga 31 Mei 2023 oleh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Tindak lanjut berdasarkan PER-5/PJ/2023 diterapkan jika DJP hingga 31 Mei 2023 belum melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP atau telah melakukan pemeriksaan, tetapi belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Bila hasil penelitian atas permohonan wajib pajak orang pribadi tersebut menunjukkan adanya lebih bayar, pemberitahuan terkait dengan permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dan akan disampaikan paling lambat pada 8 Juni 2023.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan…terdapat kelebihan pembayaran pajak maka pemberitahuan dan permintaan rekening…disampaikan kepada wajib pajak paling lambat pada 8 Juni 2023," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Setelah itu, DJP juga akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) kepada wajib pajak paling lambat pada 22 Juni 2023.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang sudah dilakukan pemeriksaan dan sampai 31 Mei 2023 sudah disampaikan SPHP, permohonan restitusi tetap ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 ditetapkan oleh DJP guna mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi.

Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B atau Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Artinya, proses restitusi yang biasanya memakan waktu 12 bulan dan didahului dengan pemeriksaan bakal dipersingkat menjadi tinggal 15 hari kerja saja dan hanya diawali dengan penelitian. Adapun PER-5/PJ/2023 telah ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," ujar Dwi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/pj/2023, DJP, pajak, nasional, restitusi, restitusi dipercepat, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama