Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

A+
A-
53
A+
A-
53
WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada dirjen pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Meski begitu, terdapat wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

“Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021 dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan NPPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan omzetnya dikenai PPh final atau bukan objek pajak.

Lebih lanjut, omzet wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas tersebut juga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Bila memenuhi kriteria tersebut, wajib pajak dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan NPPN.

“Peredaran bruto [omzet] sebagaimana dimaksud dalam…Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/ atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 54/2021.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Dalam menyelenggarakan pencatatan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pencatatan dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketiga, pencatatan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Keempat, pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pmk 54/2021, pencatatan, wajib pajak orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama