Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Perlu Rekap Nilai Natura yang Diterima sepanjang Januari-Juni 2023

A+
A-
7
A+
A-
7
WP Perlu Rekap Nilai Natura yang Diterima sepanjang Januari-Juni 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan perlu melakukan rekap atas penghasilan nontunai tersebut yang diterima sepanjang semester I/2023.

Hal ini dikarenakan pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan belum diwajibkan untuk memotong PPh atas imbalan tersebut. Kewajiban pemotongan baru berlaku pada masa pajak Juli 2023 sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima/diperoleh pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk mengetahui nilai natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang semester I/2023, wajib pajak dapat mengonfirmasi ke pemberi kerja atau pemberi imbalan.

Selanjutnya, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh perlu dihitung dan dipotong sendiri oleh wajib pajak penerima natura dan kenikmatan.

Setelah itu, penghasilan berupa natura dan kenikmatan, serta pajak terutang atas penghasilan nontunai tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sepanjang imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima wajib pajak bukanlah natura dan kenikmatan yang dikecualikan dalam UU HPP dan PMK 66/2023, penghasilan berupa natura dan kenikmatan tersebut terutang pajak.

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh berdasarkan UU HPP adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Perincian dari natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, peraturan pajak, natura, pekerjaan, pajak penghasilan, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama