Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Tidak Hiraukan Imbauan Pengukuhan PKP, Apa Konsekuensinya?

A+
A-
5
A+
A-
5
WP Tidak Hiraukan Imbauan Pengukuhan PKP, Apa Konsekuensinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan yang meminta wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Bila wajib pajak tidak menghiraukan surat imbauan tersebut, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh DJP.

"Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan ... yaitu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN, ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Surat imbauan pengukuhan PKP disampaikan kepada wajib pajak yang diproyeksikan akan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melampaui Rp4,8 miliar.

Bila kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak dilaksanakan, dirjen pajak dapat mengukuhkan wajib pajak sebagai PKP secara jabatan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Setelah dikukuhkan secara jabatan, wajib pajak juga berpotensi diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) oleh karena adanya kekurangan pembayaran PPN akibat wajib pajak terlambat mengukuhkan diri sebagai PKP.

"Dirjen pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP ... terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PKP, PER-04/PJ/2020, omzet, layanan pajak, SE-05/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Rabu, 19 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tak Bisa Buat FP Digunggung

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama