Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

A+
A-
14
A+
A-
14
11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno [paling kiri] bersama juru sita pajak negara saat Apel Kesiapan Juru Sita Pajak Negara, Senin (27/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Barat menggelar kegiatan Pekan Penagihan sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan. Dia menyampaikan pekan penagihan dilakukan serentak oleh 11 KPP yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mewujudkan kepatuhan pajak serta mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagai pilar kemandirian APBN," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Proses bisnis penagihan pajak di kanwil ditindaklanjuti dengan eksekusi oleh juru sita pajak negara pada tingkat kanwil dan KPP. Aset yang disita antara lain 1 bidang tanah dan bangunan, 4 bidang tanah, 1 unit kapal penumpang beserta mesin, 4 unit mobil, 1 unit apartemen dan 2 unit motor.

KPP juga melakukan pemblokiran aset penanggung pajak sebanyak 9 rekening yang terdaftar di lembaga jasa keuangan; pemindahbukuan kekayaan wajib pajak pada 10 rekening senilai Rp8,7 miliar; dan lelang aset sitaan 1 unit mobil senilai Rp76 juta.

Suparno menegaskan rangkaian pekan penagihan wajib berpedoman pada nilai-nilai Kemenkeu, khususnya aspek integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Seluruh KPP secara serentak melakukan berbagai aktivitas penagihan, seperti penyitaan, pemblokiran, pemindahbukuan rekening, lelang aset sitaan maupun upaya-upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak," jelasnya.

Suparno menambahkan proses bisnis penagihan atas tunggakan pajak akan terus disempurnakan. Kemampuan menjalin kerja sama dan pola komunikasi memainkan peran penting tercapainya tujuan dari penagihan dan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak negara agar meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak serta mengembangkan kecakapan dalam berkomunikasi dengan senantiasa menjaga sopan santun dan menjaga itikad baik dalam mengemban tugas pencapaian penerimaan negara," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta barat, penagihan pajak, penyitaan, penegakan hukum, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nezar Gribaldy

Kamis, 30 September 2021 | 16:28 WIB
dengan ada penindakan ini membiat wajib pajak yang belum membayar pajak dapat membayarkan pajaknya
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama