Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

138 Negara Sepakat Tidak Terapkan Pajak Digital Hingga Akhir 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
138 Negara Sepakat Tidak Terapkan Pajak Digital Hingga Akhir 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Dengan dilanjutkannya pembahasan multilateral convention (MLC) atas Amount A Pilar 1: Unified Approach, 138 negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk tidak menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) hingga 31 Desember 2024.

Kesepakatan ini tercapai karena negara-negara anggota Inclusive Framework meyakini MLC atas Amount A Pilar 1 akan selesai dan ditandatangani dalam waktu dekat, yakni sebelum akhir 2023.

"Komitmen untuk tidak memberlakukan DST ini adalah bentuk pengakuan atas kemajuan pembahasan MLC yang dicapai hingga saat ini," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

OECD berpandangan kesediaan negara-negara untuk tidak menerapkan DST atau kebijakan sejenis amatlah penting untuk mencegah timbulnya gangguan atau penundaan atas proses ratifikasi MLC.

Untuk diketahui, pada 2021 negara-negara anggota Inclusive Framework sesungguhnya telah bersepakat untuk tidak menerapkan DST hingga 31 Desember 2023. Kesepakatan ini dicapai dengan asumsi MLC bakal ditandatangani pada pertengahan 2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024.

Namun, sebagaimana yang tercermin dalam outcome statement yang dipublikasikan oleh OECD hari ini, negara-negara Inclusive Framework masih belum berhasil memenuhi tenggat waktu tersebut akibat masih adanya aspek teknis dari MLC yang belum disepakati.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

"Beberapa yurisdiksi telah menyatakan keberatannya atas beberapa aspek dalam MLC. Upaya telah diambil guna menyelesaikan masalah ini dalam rangka mendukung percepatan penandatanganan MLC," bunyi outcome statement.

Setelah kesepakatan tercapai, MLC akan dibuka untuk publik pada paruh kedua 2023 dan ditargetkan akan ditandatangani oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada akhir tahun ini. MLC ditargetkan mulai berlaku (entry into force) pada 2025 guna memberikan waktu bagi setiap negara untuk menyelesaikan proses legislasinya masing-masing.

Untuk diketahui, Pilar 1 bakal menjadi landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang nantinya tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, digital tax services, pajak minimum global, Pilar 1, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama