Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

22 Otoritas Pajak Implementasikan ICAP, OECD Beberkan Hasilnya

A+
A-
6
A+
A-
6
22 Otoritas Pajak Implementasikan ICAP, OECD Beberkan Hasilnya

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis data awal dari implementasi International Compliance Assurance Programme (ICAP).

Merujuk pada ICAP - Handbook for Tax Administrations and MNE Groups, ICAP adalah asesmen secara multilateral terhadap risiko-risiko perpajakan internasional sehubungan dengan transaksi tertentu yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

"ICAP dirancang efisien, efektif, dan terkoordinasi bagi perusahaan multinasional yang bersedia terlibat aktif dan transparan dalam rangka meningkatkan kepastian pajak sehubungan dengan aktivitas dan transaksi mereka," tulis OECD, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

ICAP tak memberikan kepastian hukum layaknya advance pricing agreement (APA) ataupun mutual agreement procedure (MAP). Namun, ICAP memberikan kenyamanan jika otoritas pajak memberikan predikat low risk terhadap transaksi yang diajukan ICAP.

Menurut OECD, ICAP memberikan practical certainty bagi perusahaan multinasional. Dengan diperolehnya predikat low risk, perusahaan multinasional dapat mengalokasikan sumber dayanya pada transaksi-transaksi yang memang berisiko tinggi atau high risk.

Bagi otoritas pajak, ICAP memberikan kesempatan kepada otoritas untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi berisiko rendah secara cepat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Terhitung sejak diluncurkan (piloting) pada 2018 hingga Oktober 2023, sudah ada 22 otoritas pajak yang berpartisipasi dalam ICAP. Tercatat, sudah ada 20 kasus ICAP yang sudah diselesaikan hingga Oktober 2023.

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses ICAP tersebut mulai dari pengajuan awal hingga penerbitan hasil asesmen mencapai 61 pekan, di atas target 52 pekan yang tercantum dalam handbook ICAP. Lambatnya proses ICAP disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Dari 20 perusahaan internasional yang berpartisipasi dalam ICAP, sebanyak 40% di antaranya mendapatkan predikat low risk atas seluruh transaksi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Suatu transaksi akan dianggap low risk jika otoritas pajak memandang tidak perlu ada penyelidikan lebih lanjut atas transaksi yang dilakukan asesmen," tulis OECD.

Alhasil, 60% perusahaan multinasional yang berpartisipasi dalam ICAP tidak mampu memperoleh predikat low risk atas seluruh transaksinya. Terdapat 1 atau beberapa transaksi tertentu yang tidak dinyatakan low risk oleh otoritas pajak yang turut serta dalam ICAP.

"Bila otoritas pajak tidak dapat mencapai level of comfort tertentu yang dipersyaratkan. Predikat low risk mungkin tidak diberikan atas 1 atau beberapa transaksi. Oleh karena itu, transaksi tersebut bakal dianggap tidak berisiko rendah," tulis OECD.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Menurut OECD, transaksi yang tidak memperoleh predikat low risk tersebut bisa dibahas lebih lanjut dalam APA. OECD pun berkesimpulan ICAP dan instrumen-instrumen lain seperti APA dan MAP sesungguhnya bersifat saling melengkapi guna mendukung terciptanya tax certainty. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak, pajak internasional, ICAP, MNE group, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama