Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

30 Juni, Negara Ini Akan Tandatangani MLI

A+
A-
0
A+
A-
0
30 Juni, Negara Ini Akan Tandatangani MLI

PORT LOUIS, DDTCNews – Menteri Keuangan Mauritius mengumumkan akan menandatangani Multilateral Instrument (MLI) OECD untuk menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) berdasarkan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) pada akhir Juni 2017.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Mauritius, untuk perjanjian pajak yang tidak tercakup dalam Konvensi Multilateral tersebut, akan diadakan diskusi secara bilateral dengan masing-masing negara untuk tetap memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BEPS.

“Sebagai agen International Financial Centre (IFC) yang terpercaya, Mauritius tetap berkomitmen untuk selalu mengadopsi dan mematuhi norma dan standar yang berlaku secara internasional,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan, Rabu (7/6).

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Dalam penandatanganan Konvensi Multilateral yang diadakan pada 7 Juni 2017 di Paris, sebanyak 68 negara turut serta menandatangani kesepakatan tersebut dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya.

MLI yang dikembangkan oleh OECD di bawah Action 15 BEPS akan memasukkan rekomendasi-rekomendasi BEPS ke dalam perjanjian pajak antara dua negara yang jumlahnya tercatat lebih dari 1.100 perjanjian di seluruh dunia.

Konvensi tersebut akan memperkuat ketentuan untuk menyelesaikan perselisihan perjanjian, termasuk melalui arbitrase dengan mengikat wajib untuk mengurangi pajak berganda dan meningkatkan kepastian pajak untuk bisnis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Kementerian Keuangan Mauritius dalam press release-nya juga mengatakan Mauritius telah secara aktif berpartisipasi dalam Ad Hoc Group yang dibentuk oleh OECD untuk mengerjakan penyusunan Multilateral. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, multilateral instrument, beps, mauritius

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:06 WIB
LITERATUR PERPAJAKAN

DDTC Resmi Rilis Buku Transfer Pricing Terbaru Edisi Kedua

Selasa, 15 Maret 2022 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Seriusi Pengelakan Pajak, Konvensi Baru Soal Pajak Diusulkan ke PBB

Rabu, 23 Februari 2022 | 12:43 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Tak Selaras dengan Proyek BEPS, Simak Analisisnya

Rabu, 23 Februari 2022 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Catatan Soal Agenda Perpajakan Internasional Presidensi G-20 Indonesia

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama