Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada 15.000 WP OP Berhak Dapat Restitusi Dipercepat, Segera Manfaatkan!

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada 15.000 WP OP Berhak Dapat Restitusi Dipercepat, Segera Manfaatkan!

Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fasilitas restitusi dipercepat telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin. Para wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar silakan meminta restitusi dipercepat," ujar Suahasil, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini tercatat ada 15.419 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Adapun total lebih bayar dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp56,32 miliar.

Walau demikian, hingga 14 Juli 2023 tercatat baru ada 1.895 wajib pajak yang telah memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan PER-5/PJ/2023. Adapun nilai restitusi yang diterima oleh wajib pajak-wajib pajak tersebut senilai Rp7,3 miliar.

Dengan demikian, baru 12% dari total wajib pajak orang pribadi yang berhak yang sudah memanfaatkan fasilitas ini. "Kami melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini telah memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi sangat cumbersome," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dengan terbitnya PER-5/PJ/2023, proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta dipersingkat dari yang awalnya maksimal 1 tahun menjadi maksimal hanya 15 hari kerja saja.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta memperoleh pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan diproses menggunakan skema restitusi dipercepat (Pasal 17D UU KUP) paling lambat pada 8 Juni 2023. Setelah itu, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) atas lebih bayar maksimal Rp100 juta tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 22 Juni 2023.

"Ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian DJP terhadap wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," ujar Sri Mulyani. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, SPT Tahunan, PPh, PPN, PER-5/PJ/2023, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan